Kode Bank NTT, Call Center dan Kode Swift Bank NTT

Kode Bank NTT dan Nomor Call Center Bank NTT – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disingkat PT. Bank NTT (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah NusaTenggara Timur berdasarkan Akta Pendirian No.12 tanggal 18 Oktober 1961.

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No: BUM 9-13/II tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Kode Bank NTT dan Nomor Call Center Bank NTT
Kode Bank NTT dan Nomor Call Center Bank NTT

SEJARAH SINGKAT

PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disingkat PT Bank NTT (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan berdasarkan ide para sesepuh Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain yaitu W. J. Lalamentik (Gubernur Pertama Nusa Tenggara Timur), Frans Seda, D. Paikun dan J.L. Indradewa.

Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Akta Pendirian Nomor:12 tanggal 18 Oktober 1961, dibuat di hadapan Casper Melchior Keluanan Amalo, Wakil Notaris Sementara di Kupang.

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No:BUM 9-13/II tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Undang – Undang no.13 tahun 1962 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 no. 59, Tambahan Lembaran Negara No.2490), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1998 tertanggal 4 Februari 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, Perseroan kembali merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan badan hukum Perseroan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.3 Tahun 1999 tanggal 26 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.584.63-345 tanggal 20 April 1999 tentang pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.3 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Sehubungan dengan perubahan badan hukum tersebut di atas, dibuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur No.122 tanggal 22 April 1999 di hadapan Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H. Notaris di Kupang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-8228.HT.01.01.TH’99 tanggal 5 Mei 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan d Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Kupang dengan No.002/BH.24.12/V/1999 tanggal 17 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 1999, Tambahan No.3491.

Pada tahun 1999, Perseroan menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah yang masuk program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah karena mempunyai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih kecil dari 8% (delapan persen).

Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi tanggal 7 Mei 1999 yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia, sebagai konsekuensi dan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 1998 tentang program Rekapitalisasi Bank – Bank Umum serta Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.53/KMK.017/1999, No/31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah serta Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia No.135/KMK.017/1999 dan No.32/KEP/GBI tanggal 9 April 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan hak opsi (call option) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.53/KMK.017/1999, No/31/12KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 dan Surat Menteri Keuangan No.543/KMK.06/2003 tanggal 18 Desember 2003, dilaksanakan Perjanjian Jual Beli Seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 30 Juni 2004, Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia mengalihkan 46.600 (empat puluh enam ribu enam ratus) saham miliknya dalam Perseroan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembelian saham – saham tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat No.S-173/MK.06/2004 tanggal 7 Juni 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang berakhir dengan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor:43 Tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat oleh Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H. Notaris di Kupang yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU-AH.01.10-21595 tanggal 08 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-00560078.AH.01.09 Tahun 2011.

PROFIL PERUSAHAAN

Bank Pembangunan Daerah  Nusa  Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No:BUM  9-13/II  tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963.

Kemudian tanggal 4 Februari 1998, Perseroan kembali merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas, dan  dibuat Akta Pendirian  Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur No.122 tanggal 22 April 1999.

Pada tahun 1999, Perseroan menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah yang masuk Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah karena mempunyai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih kecil dari 8% (delapan persen).

Dalam rangka pelaksanaan hak opsi (call option), tanggal 18 Desember 2003, dilaksanakan Perjanjian Jual Beli Seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 30 Juni 2004, Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia mengalihkan 46.600 (empat puluh enam ribu enam ratus) saham miliknya dalam Perseroan kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan Akta No.73  tanggal, 15 November 2010, Modal Dasar Perseroan mengalami peningkatan dari Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliyar) menjadi Rp.1.000.000.000.000 (1triliun).

Sejalan dengan perubahan Modal Dasar, Anggaran Dasar Perseroan juga mengalami perubahan, berdasarkan Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.43 tanggal, 18 Mei 2011.

Dari perubahan badan hukum dan perubahan modal dasar perseroan Bank NTT sebagaimana disampaikan di atas, modal disetor BankNTT (posisi 28 Desember 2012) telah mencapai Rp.578.230.470.000,- (limaratus  tujuh  puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Upaya manajemen Bank NTT dalam mengembangkan usaha bank ini mendapatkan dukungan pemegang saham yaitu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se – NTT yang secara konsisten melakukan tambahan setoran  modal dan menempatkan dana – dana Pemerintah Daerah di Bank NTT.

Sejak tahun 2002 pertumbuhan usaha Bank NTT terus menunjukkan perkembangan yang sangat significant, selain didukung dengan pemberlakuan UU No.32 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah dan dukungan pemegang saham, juga karena manajemen Bank NTT terus melakukan perubahan – perubahan dalam pengelolaan operasional, antara lain; secara sistematis melakukan pelatihan terhadap karyawan/ti pada seluruh jenjang organisasi bank, menerapkan teknologi system informasi secara real-time online pada seluruh kegiatan operasional bank, menyempurnakan system dan prosedur operasional, dan  penerapan metode – metode operasional bank yang didasarkan pada prudential banking principles.

Saat  ini, Bank NTT terus menunjukkan kinerja gemilang dalam industri perbankan di Indonesia.

Selama tahun 2013, Perseroan mencatat berbagai pencapaian penting baik dalam aspek bisnis maupun operasional.

Pada bulan Juli 2011, Perseroan menerbitkan obligasi sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga tetap yang akan digunakan untuk pendanaan jangka panjang dalam rangka ekspansi Perseroan.

Selanjutnya, BankNTT juga berhasil memperoleh predikat Bank Terbaik kategori aset dibawah Rp10triliun dari Majalah Investor dan InfoBank.

Selain peningkatan kinerja, Bank NTT juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan Perseroan kepada nasabah. Kerjasama yang diadakan oleh Bank NTT antara lain adalah kerjasama APEX Bank  menuju Regional Champion dan kerjasama Bank NTT & Jamsostek untuk Bina Pelayanan Publik, kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA).

ARTI LOGO BANK NTT

PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Filosofi Logo Bank NTT

1.  Tiga Bentuk, Merupakan analogi integrasi dan keragaman yang bertautan menjadi satu. Tiga bentuk yaitu Bank, Nasabah dan Pemerintah Daerah menjadi Kekuatan yang tak terpisahkan.

2.   Tiga Titik, Menggambarkan tiga elemen yaitu Budaya, Masyarakat dan Alam.

3.   Warna Biru, diambil dari NTT sebagai wilayah kepulauan dan didominasi laut juga merupakan warna yang melambangkan kepercayaan dan ketangguhan.

4.   Warna Abu – Abu, menggambarkan kedinamisan, berpikir terbuka dan berwawasan Luas.

5.   Warna Oranye, Sebagai penekanan yang Lebih dipunyai untuk melayani nasabah.

Profil Singkat Bank NTT

Nama perusahaan: PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Perubahan nama perusahaan: PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (1962), PD Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (1962), PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (1999)

Visi: Menjadi Bank yang sehat, kuat dan terpercaya

Misi:

  • Pelopor penggerak ekonomi rakyat
  • Menggali sumber potensi daerah untuk diusahakan secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat NTT
  • Meningkatkan sumber pendapatan asli daerah
  • Mengoptimalkan fungsi intermediasi Bank melalui penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit

Tanggal pendirian: 17 Juli 1962

Dasar hukum pendirian:

  • Peraturan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963 (PD Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur)
  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.3 Tahun 1999 (PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur)

Akta pendirian perusahaan:

  • Akta notaris No.12 tanggal 18 Oktober 1961 yang dibuat dihadapan Casper Melchior Keluanan Amalo, wakil notaris sementara di Kupang (PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur)
  • Akta notaris No.122 tanggal 22 April 1999 yang dibuat dihadapan Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H. (PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur)

Akta perubahan terakhir: Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 tanggal 25 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn, notaris di Labuan Bajo

Jenis perusahaan: Badan Usaha Milik Daerah

Kegiatan usaha: Bank pembangunan daerah

Modal dasar: 

  • Rp3.000.000.000.000 terdiri atas 300.000.000 saham seri A dengan nominal Rp10.000 per saham
  • Rp1.000.000.000.000 terdiri atas 100.000.000 saham seri B dengan nominal Rp10.000 per saham

Modal ditempatkan:

  • Rp1.283.898.350.000 terdiri atas 128.389.835 saham seri A dengan nominal Rp10.000 per saham (per 31 Desember 2018)
  • Rp700.000.000 terdiri atas 70.000 saham seri B dengan nominal Rp10.000 per saham (per 31 Desember 2018)

Alamat kantor: Jalan W. J. Lalamentik No. 102 Kupang Nusa Tenggara Timur 85111

Alamat email: [email protected]

Nomor telepon: (0380) 840555

Nomor fax: (0380) 840567

Situs web: www.bpdntt.co.id

Kepemilikan saham:

  • Pemda Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten se-NTT (Saham Seri A 99,95%)
  • Perorangan (Saham Seri B 0,05%)

Jaringan kantor konvensional:

  • 1 kantor pusat
  • 1 kantor cabang utama
  • 1 kantor cabang khusus
  • 22 kantor cabang
  • 40 kantor cabang pembantu
  • 64 kantor kas
  • 53 kantor fungsional
  • 19 payment point
  • 13 kas mobil keliling
  • 62 Laku Pandai
  • 397 EDC

Jumlah ATM: 184 ATM

 1.621 (Karyawan tetap, karyawan bulanan & karyawan kontrak) (2018)

 Rp2.032.239.276.555 (2018)

 Rp250.816.457.457 (2018)

 Rp11.215.953.801.564 (2018)

 Rp9.277.180.661.142 (2018)

 Rp1.938.773.140.422 (2018)

Kode Bank NTT Sekarang Ini

Kode Bank NTT

Buat kamu yang ingin melakukan transaksi finansial ke rekening Bank NTT dari mesin ATM maka kamu akan membutuhkan kode bank untuk melangsungkan sistem transaksinya. Kode bank NTT sekarang ini adalah 130.

Call Center Bank NTT

Hubungi Call Center : 14013

Kode SWIFT Bank NTT

Untuk Swift Code (BIC) Bank NTT adalah PDNTIDJ1.

Baca Juga:

 

Leave a Comment