Pengertian PAJAK: Jenis, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Pembayarannya diatur oleh undang-undang, dan hasilnya pun nantinya akan digunakan untuk kebutuhan rakyat.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya patuh dan taat pada aturan dengan membayar pajak tepat waktu.

Pengertian Pajak
Pembahasan tentang pajak akan dimulai dari pengertian pajak. Apa sebenarnya itu pajak?
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara atau yang dikenal dengan wajib pajak, kepada pemerintah.
Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan kebutuhan negara lainnya.
Artinya, sebagai wajib pajak, warga negara tidak akan mendapatkan manfaat atau balas saja secara langsung, namun berupa layanan dan fasilitas yang bisa dirasakan manfaatnya secara umum.
Selanjutnya, siapa yang wajib membayar pajak?
Berdasarkan undang-undang memang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib membayar pajak.
Namun, ada ketentuan yang diberlakukan, yakni warga negara Indonesia yang memang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif atas jenis pajak yang berlaku.
Misalnya warga negara yang memiliki penghasilan sebesar lebih dari 2 juta atau warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.
Maka keduanya sudah termasuk dalam kategori wajib pajak.
Jika dilihat dari pengertian pajak seperti yang dijelaskan sebelumnya, pajak memiliki beberapa unsur utama.
Pertama, pajak dibayarkan dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk barang.
Kedua, hasil pembayaran pajak digunakan sebagai pemasukan negara yang nantinya untuk kepentingan rakyat, bukan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pembayarannya pun sudah ditetapkan dan diatur dalam undang-undang sehingga akan ada sanksi bagi pelanggar.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Jenis-Jenis Pajak
Jika dilihat dari pengertian pajak seperti yang dijelaskan sebelumnya, pajak memiliki beberapa unsur utama.
Pertama, pajak dibayarkan dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk barang.
Kedua, hasil pembayaran pajak digunakan sebagai pemasukan negara yang nantinya untuk kepentingan rakyat, bukan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pembayarannya pun sudah ditetapkan dan diatur dalam undang-undang sehingga akan ada sanksi bagi pelanggar.
Setelah mengetahui tentang pengertian pajak, selanjutnya adalah jenis pajak.
Pemerintah Indonesia memungut beberapa jenis pajak kepada warga Negara Indonesia sebagai wajib pajak.
Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak, pembagian jenis pajak dikelompokkan berdasarkan berbagai aspek.
Jenis pajak dikelompokan berdasarkan sifatnya (objek dan subjek pajak), instansi yang memungut serta golongan atau cara pemungutan pajak tersebut.
Pajak Berdasarkan Sifatnya
Jika dikelompokkan berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak Subjektif
Jenis pertama adalah pajak Subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya didasarkan pada kondisi dari wajib pajak itu sendiri.
Jadi jumlah pajak yang dibayarkan ditentukan berdasarkan kemampuan dari wajib pajak.
Contoh pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Pajak Objektif
Jenis selanjutnya adalah pajak Objektif.
Berbeda dengan jenis pajak sebelumnya, pajak objektif justru dipungut berdasarkan kondisi objek yang terkena wajib pajak dan tidak didasarkan pada kondisi wajib pajak.
Karena itu jenis pajak ini hanya terkait dengan dan dihitung dari objeknya.
Contoh pajak yang termasuk dalam jenis pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan bea masuk.
Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan atau Golongannya
Jenis pajak selanjutnya dikelompokkan berdasarkan golongan atau sistem pemungutannya.
Kelompok pajak ini terdiri dari 2 jenis pajak, yaitu direct tax (pajak langsung) dan indirect tax (pajak tak langsung).
Pajak Langsung (Direct Tax)
Direct tax atau pajak langsung adalah pajak yang ditanggung dan harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak serta tidak boleh diwakilkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Jenis pajak ini dibayarkan secara berkala dan dibayarkan berdasarkan pada surat ketetapan pajak yang sudah dibuat oleh kantor pajak.
Di dalam surat ketetapan pajak ini akan tercantum keterangan besarnya jumlah yang harus dibayarkan.
Contoh pajak langsung ini adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena itulah Anda sebagai wajib pajak dari kedua jenis pajak ini tidak bisa mengalihkannya kepada orang lain.
Pajak Tak Langsung (Indirect Tax)
Jenis selanjutnya adalah pajak tak langsung atau indirect tax.
Pajak ini bisa dialihkan kepada orang lain dalam pembayarannya dan hanya dibayarkan pada saat tertentu saja.
Biasanya pelimpahan jenis pajak ini dilakukan oleh wajib pajak kepada konsumennya.
Jadi, orang yang harus membayar pajak adalah konsumen.
Contohnya jenis pajak tak langsung ini misalnya pajak atas barang mewah dan pajak pertambahan nilai.
Pajak Berdasarkan Instansi yang Memungut
Jenis pajak ini dikelompokkan berdasarkan instansi atau lembaga yang bertugas menarik atau memungut pajak tersebut.
Jenis pajak ini masih dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak pusat (negara) dan pajak daerah.
Pajak Pusat (Pajak Negara)
Jenis pajak pusat ini adalah jenis pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh pajak yang masuk dalam kelompok pajak pusat ini adalah pajak bumi dan bangunan, bea masuk, bea materai, pajak pertambahan nilai dan pajak migas.
Pajak Daerah (Pajak Lokal)
Berikutnya yang masuk dalam kategori pajak Berdasarkan instansi yang memungut adalah pajak daerah atau juga dikenal sebagai pajak lokal.
Sesuai namanya, pajak jenis ini hanya dipungut oleh pemerintah daerah serta dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah Tingkat I maupun tingkat II.
Tidak hanya pemungutan, pemanfaatannya pun dimaksimalkan untuk kebutuhan dan pembangunan layanan serta fasilitas daerah.
Contoh pajak yang masuk dalam kategori jenis pajak ini adalah pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor dan beberapa jenis lainnya.
Baca Juga:
- Pengertian EKONOMI MAKRO: Sejarah, Tujuan, Ruang Lingkup dan Contoh
- Pengertian SENI KRIYA: Sejarah, Fungsi, Jenis, Macam dan Contoh
- Pengertian CONTOH RUMUSAN MASALAH: Jenis, Karakteristik, Sumber, Tujuan
- Pengertian TOLERANSI: Jenis, Ciri Ciri dan Contohnya
- Pengertian KAS adalah: Jenis, Ciri, Faktor dan Contoh
- Pengertian PLAKAT adalah: Macam, Contoh Gambar
- Pengertian TEKS EDITORIAL: Jenis, Tujuan, Fungsi, Contoh
- Pengertian VIRUS: Ciri, Jenis, Struktur, Klasifikasi
- Pengertian NEGARA : Syarat, Bentuk, Sifat, Unsur, Daftar Negara
- Pengertian STATISTIKA: Metode, Kegunaan, Fungsi, Contoh
- Pengertian KALIMAT DEKLARATIF: Ciri, Tujuan, Macam dan Contoh
- Pengertian MIGRASI: Jenis, Penyebab, Macam, Contoh
- Pengertian PROPAGANDA: Ciri, Jenis, Metode dan Contoh
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak.
Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak.
Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar.
Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara.
Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara.
Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter.
Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.
Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tujuan dan Manfaat Pajak
Dari pengertian pajak serta fungsi pajak yang dijelaskan sebelumnya, pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi kelangsungan pembangunan negara.
Fungsi pajak yang sangat penting bagi kelangsungan negara di bidang sosial dan ekonomi ini juga membawa manfaat, baik bagi masyarakat secara umum maupun bagi negara.
Berikut adalah beberapa tujuan dan manfaat dari pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat maupun negara.
Untuk Pembangunan
Tujuan dari penarikan pajak oleh negara kepada setiap warga negara salah satunya adalah untuk biaya pembangunan.
Semua pembangunan infrastruktur negara dibiayai oleh pajak yang dibayarkan oleh warga negara.
Masyarakat sebagai pembayar pajak nantinya akan mendapatkan manfaat berupa tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang lengkap, mulai dari sekolah, jalan, rumah sakit serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Pajak untuk Pengeluaran Negara Reproduktif
Uang pajak yang didapatkan dari pembayaran pajak warga negara oleh negara digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Kebutuhan yang dibiayai oleh pajak ini pun bermacam-macam sifatnya termasuk kebutuhan yang sifatnya reproduktif.
Pengeluaran ini maksudnya adalah pengeluaran yang nantinya bisa memberikan keuntungan ekonomi lagi bagi masyarakat.
Contohnya adalah penggunaan pajak untuk kebutuhan pertanian.
Pajak untuk Pemberian Subsidi
Masyarakat Indonesia mendapatkan banyak subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Subsidi yang diberikan pun beragam jenisnya, mulai dari subsidi bahan bakar minyak, subsidi pangan dan berbagai jenis subsidi lainnya.
Subsidi yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan ini juga didapatkan dari pajak yang juga dibayarkan oleh masyarakat sendiri.
Pajak untuk Menyediakan Layanan Transportasi Publik
Masyarakat membutuhkan transportasi publik untuk menunjang mobilitasnya, baik itu yang berjarak jauh ataupun jarak dekat.
Layanan transportasi publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat ini juga bisa dinikmati dari hasil pembayaran pajak.
Inilah manfaat yang bisa didapatkan dari pajak, yaitu untuk memberikan layanan transportasi publik yang memadai untuk masyarakat.
Pajak Untuk Pengeluaran Tidak Produktif
Pendapatan negara yang didapat dari pembayaran pajak juga digunakan untuk membiayai kebutuhan atau pengeluaran yang sifatnya tidak produktif.
Pengeluaran yang tidak bersifat produktif ini misalnya adalah untuk perlindungan anak yatim serta untuk kebutuhan pertahanan negara.
Semua kebutuhan ini dibiayai dari pajak.
Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum.
Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
- Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa
- Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.
Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Sekian informasi seputar Pengertian PAJAK: Jenis, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh. Semoga bermanfaat. Salam.