Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Bali, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Bali mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, yakni sebesar Rp 2,494,000. Angka ini sama dengan UMP Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Bali.

UMP dan UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih besaran UMP dan UMK dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha pada perusahaan bersangkutan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Bali

UMK Bali Tahun 2021 masih sama dengan UMK Bali pada tahun sebelumnya. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 532/03-M/HK/2020.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Bali:

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
BALI
Rp 2,494,000
Rp 2,494,000
Tetap
 Keputusan Gubernur Bali Nomor 495/03-M/HK/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Bali Kabupaten Badung Rp 2,930,092 Rp 2,930,092
Kota Denpasar Rp 2,770,300 Rp 2,770,300
Kabupaten Gianyar Rp 2,627,000 Rp 2,627,000
Kabupaten Karangasem Rp 2,555,469 Rp 2,555,469
Kabupaten Jembrana Rp 2,557,102 Rp 2,557,102
Kabupaten Tabanan Rp 2,625,216 Rp 2,625,216
Kabupaten Klungkung Rp 2,538,000 Rp 2,538,000
Kabupaten Buleleng Rp 2,538,000 Rp 2,538,000
Kabupaten Bangli Rp 2,494,810 Rp 2,494,810

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment