Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Banten, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Banten mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Banten

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,460,996. Angka ini sama dengan UMP Tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Banten

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten di 2021 resmi ditetapkan dengan keluarnya Surat Keputusan No.561/Kep.272-Huk/2020 tentang penetapan UMK. Besaran kenaikan rata-rata sebesar 1,5 persen dari UMK Tahun 2020.

UMK tertinggi terdapat di Kota Cilegon dengan UMK sebesar Rp 4,309,772 dan UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak sebesar Rp 2,751,313.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Banten :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
BANTEN
Rp 2,460,996
Rp 2,460,996
Tetap
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Banten Lebak (Kabupaten) Rp 2,710,654 Rp 2,751,313
Serang (Kabupaten) Rp 4,152,887 Rp 4,251,180
Pandeglang (Kabupaten) Rp 2,758,909 Rp 2,800,292
Tangerang (Kabupaten) Rp 4,168,268 Rp 4,230,792
Kota Cilegon Rp 4,246,081 Rp 4,309,772
Kota Tangerang Rp 4,119,029 Rp 4,262,015
Kota Tangerang Selatan Rp 4,168,268 Rp 4,230,792
Kota Serang Rp 3,773,940 Rp 3,830,549

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment