Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Bengkulu, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Bengkulu

Gubernur Bengkulu telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu sebesar Rp 2,215,000/bulan atau naik 0,09 % dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,213,000/bulan. Penetapan UMP ini sesuai dengan aturan formula PP No 78 Tahun 2015.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Bengkulu

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Bengkulu :

PROVINSI
KETERANGAN
2019
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
BENGKULU
 Rp 2,040,406
Rp 2,215,000
0,09 %
SK Gubernur Nomor T.354.DKKTRAS Tahun 2020
NO. WILAYAH UMR DI TAHUN 2021
1 Bengkulu Selatan Mengikuti UMP 2021
2 Bengkulu Tengah Mengikuti UMP 2021
3 Bengkulu Utara Mengikuti UMP 2021
4 Kaur Mengikuti UMP 2021
5 Kepahiang Mengikuti UMP 2021
6 Lebong Mengikuti UMP 2021
7 Mukomuko Mengikuti UMP 2021
8 Rejang Lebong Mengikuti UMP 2021
9 Seluma Mengikuti UMP 2021
10 Kota Bengkulu Mengikuti UMP 2021

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment