Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Sumbar, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Sumatera Barat mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sumbar

Gubernur Sumatera Barat dalam Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2021 sebesar Rp 2.484.041.

Angka ini sama dengan UMP 2020. Keputusan ini dilatarbelakangi dengan mengikuti kebijakan Surat Edaran Menteri No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Begitu juga penetapan UMK 2021 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sumbar

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sumatera Barat:

PROVINSI
KETERANGAN
2020 2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SUMATERA BARAT
Rp 2,484,041
Rp 2,484,041
8,51%
Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021
Kabupaten/Kota Ibu Kota Kabupaten UMP
Kabupaten Agam Lubuk Basung 2.484.041,00
Kabupaten Dharmasraya Pulau Punjung 2.484.041,00
Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuapejat 2.484.041,00
Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak 2.484.041,00
Kabupaten Padang Pariaman Parit Malintang 2.484.041,00
Kabupaten Pasaman Lubuk Sikaping 2.484.041,00
Kabupaten Pasaman Barat Simpang Ampek 2.484.041,00
Kabupaten Pesisir Selatan Painan 2.484.041,00
Kabupaten Sijunjung Muaro Sijunjung 2.484.041,00
Kabupaten Solok Arosuka 2.484.041,00
Kabupaten Solok Selatan Padang Aro 2.484.041,00
Kabupaten Tanah Datar Batusangkar 2.484.041,00
Kota Bukittinggi 2.484.041,00
Kota Padang 2.484.041,00
Kota Padangpanjang 2.484.041,00
Kota Pariaman 2.484.041,00
Kota Payakumbuh 2.484.041,00
Kota Sawahlunto 2.484.041,00
Kota Solok 2.484.041,00

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment