Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Sumsel, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sumsel

Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2021 dinyatakan telah disetujui senilai Rp 3.144.446. Jumlah ini naik 3,3% dari UMP 2020.

Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha telah membahas dan menyepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No.78 tahun 2015.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sumsel

Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebesar Rp 3.270.093 per bulan. UMK Palembang 2021 meningkat dari UMK Palembang 2020.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sumatera Selatan:

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SUMATERA SELATAN
Rp 3,043,111
Rp 3,144,446
3,3 %
SK Gubernur Sumatera Selatan No.702/ Tahun 2020
Kabupaten/Kota Ibu Kota Kabupaten UMK
Kabupaten Banyuasin Pangkalan Balai Rp. 3.144.446
Kabupaten Empat Lawang Tebing Tinggi Rp. 3.144.446
Kabupaten Lahat Semuanya Rp. 3.144.446
Kabupaten Muara Enim Muara Enim Rp. 3.144.446
Kabupaten Musi Banyuasin Sekayu Rp. 3.144.446
Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti Rp. 3.144.446
Kabupaten Musi Rawas Utara Rupit Rp. 3.144.446
Kabupaten Ogan Ilir Indralaya Rp. 3.144.446
Kabupaten Ogan Komering Ilir Kayuagung Rp. 3.144.446
Kabupaten Ogan Komering Ulu Baturaja Rp. 3.144.446
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Muaradua Rp. 3.144.446
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Martapura Rp. 3.144.446
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Talang Ubi Rp. 3.144.446
Kota Lubuk Linggau Rp. 3.144.446
Kota Pagar Alam Rp. 3.144.446
Kota Palembang Rp. 3.270.093
Kota Prabumulih Rp. 3.144.446

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment