Asuransi Kredit Beserta Jenis Manfaat dan Produk

Asuransi Kredit Beserta Jenis Manfaat dan Produk – Asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit insurance).

Asuransi Kredit Beserta Jenis Manfaat dan Produk
Asuransi Kredit Beserta Jenis Manfaat dan Produk

Pengertian Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.

Manfaat Asuransi Kredit

Terdapat tiga manfaat pertanggungan yang didapatkan debitur, yaitu:

  • Pembayaran sisa kredit/pinjaman tanpa tunggakan.
  • Pembayaran bunga pembayaran sisa kredit/pinjaman ditambah tunggakan.
  • Pembayaran bunga maksimal tiga bulan pembayaran sebesar kredit/pinjaman awal (full limit).

Jenis dan Macam Asuransi Kredit

Jenis proteksi kredit dibedakan atas risiko yang dilindungi oleh jenis proteksi ini. Di Indonesia, tersedia dalam dua pilihan paling umum, yaitu:

Asuransi kredit

Jenis asuransi ini paling umum untuk risiko gagal bayar pinjaman. Produk ini memberikan pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total.

Asuransi kredit PHK

Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan pertanggungan apabila tertanggung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga gak bisa melanjutkan kewajiban untuk melunasi utang pada bank.

Prosedur Utuk Mendapatkan Asuransi Kredit

Free cover

yaitu calon tertanggung otomatis dapat diterima, dengan catatan kondisi calon tertanggung dalam keadaan sehat dan sedang tidak mendapatkan perawatan medis karena penyakit apapun.

Non medical

yaitu calon tertanggung wajib mengisi formulir Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung (SKKT). Apabila terdapat riwayat kesehatan yang kurang baik dalam catatan formulir tersebut, maka calon tertanggung wajib mengikuti prosedur berikutnya, yaitu Medical.

Medical

prosedur yang mewajibkan calon tertanggung mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur yang mana dia harus mengikuti cek kesehatan. Kemudian, nantinya hasil akan menentukan apakah calon tertanggung dapat diterima atau tidak.

Kriteria Kredit yang Dijamin Asuransi Kredit

Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah sebagai berikut:

  1. Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  3. Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  4. Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  5. Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Resiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin Asuransi Kredit

Resiko yang Dijamin Asuransi Kredit

  1. Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.

  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar hutang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
  1. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui keberadaannya.

  2. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  1. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Resiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kredit

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  2. Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam.
  6. Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.

Plafond untuk asuransi kredit

Plafond untuk asuransi kredit sebagai berikut:

  1. Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
  2. Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
  3. Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
  5. Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M

Baca Juga:

Sekian informasi seputar Asuransi Kredit Beserta Jenis Manfaat dan Produk. Semoga bermanfaat. Salam.

Leave a Comment