Data UMP/UMR Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat 2022

Data UMP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Nusa Tenggara Barat mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMR-UMP Kabupaten-Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat
Data UMR-UMP Kabupaten-Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2021 masih sama dengan angka di UMP tahun 2020, yaitu Rp 1,950,000.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Nusa Tenggara Barat

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Nusa Tenggara Barat :

PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Nusa Tenggara Barat Lombok Barat (Kabupaten) Rp 2,184,425 Rp 2,184,425
Lombok Utara(Kabupaten) Rp 2,284,000 Rp 2,284,000
Lombok Tengah (Kabupaten) Rp 2,192,987 Rp 2,192,987
Lombok Timur (Kabupaten) Rp 2,184,197 Rp 2,184,197
Mataram (Kota) Rp 2,184,485 Rp 2,184,485
Sumbawa (Kabupaten) Rp 2,201,613 Rp 2,201,613
Sumbawa Barat (Kabupaten) Rp 2,278,710 Rp 2,278,710

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment