Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Sultra, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, yakni sebesar Rp 2,552,014. Angka ini masih sama dengan UMP tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/5209 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sulawesi Tenggara

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sulawesi Tenggara :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SULAWESI TENGGARA
 Rp 2,552,014
Rp 2,552,014
Tetap
Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/5209 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kabupaten/Kota Ibu Kota Kabupaten UMP/UMK
Kabupaten Bombana Rumbia Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Buton Pasarwajo Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Buton Selatan Batauga Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Buton Tengah Labungkari Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Buton Utara Buranga Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Kolaka Kolaka Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Kolaka Timur Tirawuta Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Kolaka Utara Lasusua Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Konawe Unaaha Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Konawe Kepulauan Langara Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Konawe Selatan andoolo Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Konawe Utara Wanggudu Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Muna Uang Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Muna Barat Sawerigadi Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Wakatobi Wangi-Wangi Mengikuti UMP 2021
Kota Baubau Mengikuti UMP 2021
Kota Kendari Mengikuti UMP 2021

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment