Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Riau, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Riau mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Riau

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau di 2021 Rp 2.888.563. Angka ini sama dengan UMP 2020. Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Riau

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1581/XI/2020.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Riau :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
 
RIAU
Rp 2,888,563
Rp 2,888,563
 Tetap Kpts.1581/XI/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
RIAU Kota Pekanbaru Rp 2,997,976 Rp 2,997,976
Kota Dumai Rp 3,383,834 Rp 3,383,834
Rokan Hulu (Kabupaten) Rp 2,960,855 Rp 2,960,855
Bengkalis (Kabupaten) Rp 3,261,357 Rp 3,342,891
Indragiri Hilir (Kabupaten) Rp 2,984,695 Rp 2,984,695
Indragiri Hulu (Kabupaten) Rp 2,985,193 Rp 3.082,808
Kampar (Kabupaten) Rp 2,950,088 Rp 3,023,840
Pelalawan (Kabupaten) Rp 3,002,383 Rp 3,002,383
Rokan Hilir (Kabupaten) Rp 2,937,783 Rp 2,996,539
Siak (Kabupaten) Rp 3,048,527 Rp 3,081,146
Kepulauan Meranti (Kabupaten) Rp 2,983,926 Rp 2,985,000
Kuantan Singingi (Kabupaten) Rp 3,045,450 Rp 3,091,132

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment