Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng 2022

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 2021, Betantt.com – Untuk mengetahui berapa UMR tertinggi di Provinsi Sulteng, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada UMP.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng 2021
Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng 2021

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 2,303,711. Angka ini masih sama dengan UMP tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.561/430/DIS.NAKERTRANS-6-ST/2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sulawesi Tengah

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Sulawesi Tengah :

PROVINSI
KETERANGAN
2020
2021
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
SULAWESI TENGAH
 Rp 2,303,711
Rp 2,303,711
Tetap
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.561/430/DIS.NAKERTRANS-6-ST/2020
PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2020 UMK 2021
Sulawesi Tengah Kota Palu Rp 2,620,989 Rp 2,673,388
Kabupaten Poso Rp 2.503.734 Rp 2.503.734
Kabupaten Banggai Rp 2.343.970 Rp 2.343.970
Kabupaten Tolitoli Rp 2.345.095 Rp 2.345.095
Kabupaten Buol Rp 2.585.674 Rp 2.585.674
Kabupaten Morowali Rp 2.768.593 Rp 2.823.965
Kabupaten Morowali Utara Rp 2.307.159 Rp 3.100.000
Kabupaten Parigi Moutong Rp 2.445.950 Rp 2.445.950
Kabupaten/Kota Ibu Kota Kabupaten UMP/UMK
Kabupaten Banggai Luwuk Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Banggai Kepulauan Salakan Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Banggai Laut Banggai Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Buol Buol Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Donggala Banawa Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Morowali Bungku Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Morowali Utara Kolonodale Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Parigi Moutong Paris Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Poso Poso Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Sigi Sigi Biromaru Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Tojo Una-una Ampana Mengikuti UMP 2021
Kabupaten Tolitoli Tolitoli Mengikuti UMP 2021
Kota Palu Mengikuti UMP 2021

Perbedaan UMP dan UMK

Nah, jika sudah memahami apa itu UMR, selanjutnya penting untuk tahu informasi seputar perbedaan UMP dan UMK. Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan gaji UMR di masa lalu.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK, termasuk cara penerapan 2 mekanisme pengupahan tersebut di Indonesia.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Semoga artikel mengenai Data UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah 2021, bisa bermanfaat untuk Anda. Salam.

Baca Juga:

Leave a Comment